a. Custom atau kebiasaan internasional;
b. Traktat;
c. Keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;
d. Juristic works atau karya-karya yuridis; dan
e. Keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan sumber hukum internasional sebagai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute, yang terdiri dari:
a. Perjanjian internasional;
b. Kebiasaan Internasional;
c. Prinsip-prinsip hukum umum; dan
d. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
Penjelasan selengkapnya isi Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute simak 5 Sumber Hukum Internasional.