General Principles of Law atau Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain. Beberapa contoh prinsip hukum umum antara lain:
a. Pacta sunt servanda;
b. Good faith;
c. Res judicata;
d. Nullum delictum nulla poena legenali;
e. Nebis in idem;
f. Retroaktif;
g. Good governance;
h. Duty to cooperate; dan lain-lain.