sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Peran Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Economics editor Erfan Ma'ruf
18/05/2022 06:36 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka baru kasus pemberian izin ekspor minyak goreng.
Begini Peran Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng. (Foto: MNC Media)
Begini Peran Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka baru kasus pemberian izin ekspor minyak goreng. Dia memiliki sejumlah peran dalam menentukan perusahaan-perusahaan yang bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana merevisi, Lin ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat bukan rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Pusat. Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022. 

Ketut menjelaskan bahwa Lin selaku pihak swasta yang diperbantukan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) untuk memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.

"Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut, Rabu (18/5/2022). 

Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement