Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.. Dia jadi tersangka diduga ikut mengkondisikan pemberian izin ekspor pada beberapa perusahaan untuk minyak goreng atau crude palm oil (CPO). (TYO)
Advertisement
Begini Peran Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka baru kasus pemberian izin ekspor minyak goreng.
Begini Peran Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement