sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua

Economics editor Dian Harir
12/01/2023 10:18 WIB
Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) menarik untuk dikupas. Pasalnya masih banyak orang yang bingung dengan perhitungan saldo jaminan hari tua.
Begini Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua. (FOTO : MNC MEDIA)
Begini Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua. (FOTO : MNC MEDIA)
  1. Iuran JHT Tn. Y = 5,7% x Rp5.000.000 = Rp285.000 per bulan
  2. Iuran JHT yang dibayar Tn. Y = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000 per bulan
  3. Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000 per bulan.

Pencairan Saldo Jaminan Hari Tua

Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, sebagian manfaat JHT bisa diklaim sebelum peserta memasuki usia 56 tahun. Adapun manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian apabila mencapai kepesertaan 10 tahun dengan syarat:

Begini Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua. (FOTO : MNC MEDIA)

  1. Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun 
  2. Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan 
  3. Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

Selain itu, jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda mendapatkan manfaat JHT, maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan pensiun. Serta BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta terkait besarnya saldo JHT serta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.

Sementara itu, jika peserta program JHT meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut:

  1. Janda/duda
  2. Anak
  3. Orang tua, cucu
  4. Saudara Kandung
  5. Mertua
  6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Demikianlah informasi mengenai perhitungan saldo jaminan hari tua. Semoga bermanfaat

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement