IDXChannel - Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) menarik untuk dikupas. Pasalnya masih banyak orang yang bingung dengan perhitungan saldo jaminan hari tua.
JHT adalah salah satu program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang mana iurannya akan dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan apabila peserta sudah mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia.
Lantas bagaimana perhitungan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)? Simak pembahasan berikut yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.
Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua
Perhitungan saldo jaminan hari tua (JHT) sangat mudah. Sebab telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013. Untuk lebih jelasnya perhitungan saldo jaminan hari tua sebagai berikut.
Besar iuran JHT bagi Peserta Penerima Upah (PPU) atau karyawan adalah 5,7% dari upah. Kewajiban iuran untuk program JHT tersebut dibagi antara perusahaan dan pekerja. Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
Misalnya, upah Tn. Y adalah Rp5.000.000. Maka, perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT) Tn. Y adalah: