Sebelumnya, pro dan kontra mewarnai rencana impor gerbong KRL Commuter Line bekas asal Jepang. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan KCI menilai impor perlu dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan kereta yang mendesak.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian sebagai salah satu pihak yang dapat memberikan izin impor memandang produksi kereta di dalam negeri masih bisa memenuhi kebutuhan KRL Commuter Line untuk KCI.
(FAY)