Beli Minyak Goreng Pakai NIK KTP, DPR Sebut Berpotensi Munculkan Kegaduhan

IDXChannel - Anggota Komisi 6 DPR Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji lagi berkaitan dengan rencana distribusi minyak goreng (migor) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia menyebutkan pemerintah perlu terlebih dahulu mensosialisasikan terlebih dahulu siapa saja yang berhak membeli migor tersebut.
"Jika tidak, maka akan berpotensi menyebabkan kerumunan orang yang kecewa karena tidak boleh mendapatkan migor," ujar Deddy Yevri Sitorus, Selasa (28/6/2022).
Ia juga menyoroti penggunaan KTP yang tidak mengacu pada Kartu Keluarga (KK) juga berpotensi menimbulkan gaduh karena volume yang ditetapkan cukup besar, 10 kg/KTP per hari.
"Ini bisa mendorong penimbunan dan alokasi di setiap titik itu habis dalam waktu singkat, sehingga tidak banyak bisa mendapatkan. Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi karena selisih harga dengan minyak goreng kemasan masih cukup tinggi," jelas Deddy Yevri.
Ia berpendapat cara terbaik adalah dengan membuat rantai distribusi yang benar dan memastikan pasokan lancar, sesuai kebutuhan di setiap daerah dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Saat ini pasokan melimpah dan bahkan pabrik kelapa sawit sudah tidak mampu menampung produksi.
"Namun tanpa tata kelola rantai pasok yang baik dan mekanisme distribusi yang benar, persoalan minyak goreng tidak akan pernah terselesaikan secara fundamental dan merugikan semua," tambah Deddy.
Saat ini yang terpenting adalah membanjiri pasar domestik dan memperlancar proses ekspor agar meknisme pasar bekerja.
"Hal ini akan mendorong keseimbangan supply dan demand serta mendorong harga turun secara wajar,” pungkas Deddy Yevri Sitorus.
(SAN)