IDXChannel - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, nantinya para konsumen yang ingin membeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan maksimal hanya 5 kilogram (kg).
Menanggapi hal itu, Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison mengatakan tak masalah jika pembelian Minyakita menggunakan KTP. Hanya saja yang perlu menjadi catatan, pasokan Minyakita harus terus di supply secara berkala agar tidak terjadi kekurangan pasokan di pasar-pasar.
"Orang membeli pakai KTP, itu artinya dari sisi si konsumen itu dibatasi kan. Enggak masalah masyarakat dibatasi selama supplynya itu oke," ujar Vid saat ditemui MNC Portal Indonesia di Kantor KPPU RI Jakarta, Senin (6/2/2023).
Menurutnya akar permasalahan minyak goreng ada pada ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah. Ibarat harus menjual seharga Rp 20.000 per kg, namun dipaksa harus menjual Rp 14.000 per kg. Sehingga menjadi permasalahan tersendiri bagi para pesagang termasuk produsen minyak goreng.