IDXChannel - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, nantinya para konsumen yang ingin membeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan maksimal hanya 5 kilogram (kg).
Menanggapi hal itu, Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison mengatakan tak masalah jika pembelian Minyakita menggunakan KTP. Hanya saja yang perlu menjadi catatan, pasokan Minyakita harus terus di supply secara berkala agar tidak terjadi kekurangan pasokan di pasar-pasar.
"Orang membeli pakai KTP, itu artinya dari sisi si konsumen itu dibatasi kan. Enggak masalah masyarakat dibatasi selama supplynya itu oke," ujar Vid saat ditemui MNC Portal Indonesia di Kantor KPPU RI Jakarta, Senin (6/2/2023).
Menurutnya akar permasalahan minyak goreng ada pada ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah. Ibarat harus menjual seharga Rp 20.000 per kg, namun dipaksa harus menjual Rp 14.000 per kg. Sehingga menjadi permasalahan tersendiri bagi para pesagang termasuk produsen minyak goreng.
"Tapi kalau HET tetap ada kemudian di atas harga keekonomian tidak ada dampaknya juga, sebenarnya itu masalahnya HET," imbuh Vid.
Kemudian, dia juga menerangkan, jika seumpama pedagang diminta menjual Minyakita seharga Rp 14.000 per kg, sementara pedagang masih memiliki stok yang dibeli seharga Rp 20.000 per kg, akan menjadi masalah lagi apabila pemerintah tidak memberikan kompensasi.
Kompensasi yang dimaksud di sini adalah selisih yang diberikan pemerintah kepada pedagang.
"Misal biaya Rp 25.000 terus harus menjual Rp 20.000, kalau making profit itu anggaplah Rp 26.000 sudah making profit. Sekarang gini, ada jaminan gak berapa besar yang akan dikompensasi? Kalau seandainya clear semua kerugian akan dikompensasi, ya clear," terang Vid.
Namun umumnya di lapangan, pedagang tidak diberikan ketetapan waktu kapan diberikan kompensasi tersebut. Sehingga, para pedagang enggan menjual minyak goreng sesuai HET.
"Tapi kalau tidak ketahuan berapa besar maksimum yang akan diberikan konpensasinya, gak ketauan berapa waktu yang akan diimplementasikan, kira-kira mau nggak? Nggak kan?," tandasnya.
(SAN)