IDXChannel – Sengketa Konsumen sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Dalam banyak kasus, konsumen lebih banyak diam dan tidak menuntut kesalahan pelaku usaha atau perusahaan yang menimbulkan kerugian pada konsumen.
Hal tersebut didukung dengan perilaku konsumen yang hanya menganggap sebagai pengalaman buruk. Dimana konsumen juga mempertimbangkan Cost and Benefit. Jika konsumen menganggap akan lebih banyak mengalami kerugian bila melakukan gugatan ganti rugi.
Namun jika konsumen memang merasakan kerugian yang berarti, maka jalan hukum dapat ditempuh dengan mengungkapkan kasus yang dihadapinya dengan sengketa di pengadilan ataupun di luar pengadilan dengan melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Yang terjadi di Indonesia beberapa gugatan yang diajukan konsumen terhadap perusahaan atau pelaku usaha terbukti berhasil. Simak beberapa contoh kasus yang sudah dirangkum IDXChannel berikut ini.
1. Gugatan Konsumen Nissan March Indonesia
Pada 2011 silam, seorang konsumen Nissan March Indonesia menggugat perusahaan lantaran mobil yang dibelinya tidak seirit klaim iklan yang beredar.