Dimana pada akhirnya tanggal 16 Februari 2012, BPSK memutuskan agar Nissan membeli mobil yang digugat itu dengan harga Nissan March bekas senilai Rp138 juta. Hal ini diputuskan sesuai dengan mediasi kedua belah pihak. Selain itu, BPSK juga menyatakan pihak Nissan March Indonesia melanggar ketentuan pasal 10 huruf C UU Perlindungan Konsumen.
2. Gugatan Konsumen PT BMW Indonesia
Sengketa antara konsumen dengan pihak BMW berawal pada Maret 2013, seorang konsumen membeli jenis mobil BMW 520i dari PT Tunas Mobilindo Parama. Namun setelah penggunaan mobil selama 6 bulan, mobil tersebut mengalami krusakan berupa lompatan secara mendadak saat digunakan, yang tentu saja hal ini dapat membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
Setelah mengajukan komplain, hal yang dikeluhkan masih terjadi hingga pada akhirnya majelis memutuskan BMW untuk menarik kembali unit mobil seri 520i tahun 2012, tipe sedan, warna hitam milik penggugat dengan seri baru yang memiliki jenis, tipe, warna yang sama.
3. Gugatan Konsumen PT Securindo Packatama
Tidak hanya pada perusahaan besar, gugatan konsumen juga bisa terjadi pada pengelola parkir. Seperti yang terjadi pada 1 Maret 2000 dimana seorang konsumen yang memarkirkan mobilnya di pusat perbelanjaan, raib di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Pemilik mobil lantas melapor pada petugas keamanan dan polisi, hingga lima hari kemudian PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) minta berdamai dengan pemilik mobil dengan kompensasi Rp5 juta, dimana saat itu mobilnya ditaksir seharga Rp60 juta. Gugatan berlanjut ke pengadilan dan dimenangkan oleh pemilik mobil dengan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp60 juta. (TIA)