IDXChannel - Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang berlaku hingga akhir Desember 2024.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud harus memenuhi setidaknya dua persyaratan, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak atau rumah baru satuan rumah susun yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," tulis pasal 5 ayat (1) dikutip, Jumat (20/9).