1. Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun
2. Telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024
3. Penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024
4. Perolehan lebih dari 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun oleh 1 orang pribadi
5. Rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan
6. Penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak sebagaimana
7. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
(Fiki Ariyanti)