Lebih lanjut, dalam pasal 7 dijelaskan, PPN Ditanggung Pemerintah diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.
Masa pajak September yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup transaksi properti untuk rumah tapak atau satuan rumah susun sejak 1 September hingga 30 September 2024.
Sehingga transaksi yang sudah dilakukan pada awal September lalu masih bisa mendapatkan insentif PPN DTP, meski peraturan baru terbit saat ini.
PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud tidak ditanggung emerintah dalam hal: