sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stafsus Menkeu: Aturan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Sudah Berlaku Selama 30 Tahun

Economics editor Atikah Umiyani
16/09/2024 19:00 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal isu yang menyebutkan bahwa masyarakat akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Stafsus Menkeu: Aturan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Sudah Berlaku Selama 30 Tahun. (Foto: MNC Media)
Stafsus Menkeu: Aturan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Sudah Berlaku Selama 30 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal isu yang menyebutkan bahwa masyarakat akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin membangun rumah sendiri dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 peraen di 2025. 

Dikutip dari cuitan di akun X-nya, @prastow, ia mengatakan bahwa pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri bukanlah hal yang baru. Bahkan penetapan PPN tersebut tersebut telah berlaku sejak 30 tahun lalu.

"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," kata Yustinus dari cuitan di akun X-nya, @prastow, yang dikutip IDXChannel, Senin (16/9/2024).

Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama harus mendapat perlakuan sama. 

"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement