sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stafsus Menkeu: Aturan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Sudah Berlaku Selama 30 Tahun

Economics editor Atikah Umiyani
16/09/2024 19:00 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal isu yang menyebutkan bahwa masyarakat akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Stafsus Menkeu: Aturan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Sudah Berlaku Selama 30 Tahun. (Foto: MNC Media)
Stafsus Menkeu: Aturan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Sudah Berlaku Selama 30 Tahun. (Foto: MNC Media)

Kendati demikian, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Sedbab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kemudian bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement