IDXChannel - Anda ada rencana membangun rumah sendiri pada tahun depan? Siap-siap, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik menjadi 2,4 persen di 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid PMK tersebut Pasal 3 ayat (2).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN per 1 Januari 2025 naik menjadi 12 persen.