a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persergi.
Kegiatan membangun sendiri yang dipungut PPN dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka Waktu tertentu; atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun.
Meski demikian, apabila kegiatan membangun rumah dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi tidak dikenai PPN.
(Fiki Ariyanti)