sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen pada 2025

Economics editor Fiki Ariyanti
14/09/2024 06:08 WIB
Anda ada rencana membangun rumah sendiri pada tahun depan? Siap-siap, membangun rumah sendiri kena pajak 2,4 persen di 2025.
Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen pada 2025 (foto mnc media)
Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen pada 2025 (foto mnc media)

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persergi.

Kegiatan membangun sendiri yang dipungut PPN dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka Waktu tertentu; atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. 

Meski demikian, apabila kegiatan membangun rumah dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi tidak dikenai PPN.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement