Dengan demikikan, jika 20 persen dikalikan 12 persen, maka tarif PPN untuk membangun rumah sendiri sebesar 2,4 persen. Besaran tarif ini mengalami kenaikan dari tarif pajak saat ini sebesar 2,2 persen.
Dalam PMK 61/2022 disebutkan, PPN dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan ini berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: