sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen pada 2025

Economics editor Fiki Ariyanti
14/09/2024 06:08 WIB
Anda ada rencana membangun rumah sendiri pada tahun depan? Siap-siap, membangun rumah sendiri kena pajak 2,4 persen di 2025.
Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen pada 2025 (foto mnc media)
Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen pada 2025 (foto mnc media)

Dengan demikikan, jika 20 persen dikalikan 12 persen, maka tarif PPN untuk membangun rumah sendiri sebesar 2,4 persen. Besaran tarif ini mengalami kenaikan dari tarif pajak saat ini sebesar 2,2 persen. 

Dalam PMK 61/2022 disebutkan, PPN dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. 

Bangunan ini berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement