IDXChannel - Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih menyebut, belum ada obat yang diakui untuk pengobatan Covid-19. Perihal obat Ivermectin yang tengah diproduksi PT Indofarma Tbk (INAF), hanyalah ikhtiar untuk mencari peluang baru penyembuhan Covid-19.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham INAF, sebelumnya, menegaskan bahwa Ivermectin hanyalah obat anti-parasit. Obat terapi tersebut sudah mendapat rekomendasi dari World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia dan Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat.
"Ivermectin ini merupakan salah satu yang di beberapa negara yang dipakai sebagai ikhtiar, bahkan WHO, FDE itu mendorong rekomendasikan untuk dipakai uji klinis, itu direkomendasikan sebagai sebuah ikhtiar," ujar Daeng dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Swasta, dikutip Jumat (25/6/2021).
Dia mencatat, sejumlah negara menggunakan Ivermectin untuk melakukan terapi pada pasien Covid-19. Namun, langkah itu hanya lah ikhtiar untuk menekan atau menghambat replikasi Covid-19. Di Indonesia, Ivermectin masih pada tahap uji klinis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Daeng pun memahami pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir, bahwa Ivermectin sebagai obat anti-parasit. Artinya, sebagai satu harapan dan ikhtiar pemerintah untuk berupaya menangani penyebaran Covid-19.