IDXChannel - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menunggu aturan resmi pemerintah mengenai pemberian insentif pajak nol persen penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peraturan yang dibuat untuk mendorong pertumbuhan penjualan industri otomotif rencananya akan di keluarkan pemerintah awal Maret 2021.
"Kita lagi menunggu aturan itu apakah itu PMK atau juklak, juknis atau apa namanya supaya lebih jelas lagi mobil mana saja yang mendapatkan stimulus ini" ujar Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto kepada MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021)
Rincian aturan pajak mobil nol persen, menurutnya sudah ditunggu Agen Pemegang Merek (APM). Menurut Jongkie, APM baru dapat berhitung untuk menentukan harga jual setelah rincian aturan pajak mobil dari pemerintah resmi dirilis.
"Kita harap aturan itu cepat keluar. Setelah itu APM silahkan berhitung dan menentukan harga jual," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto relaksasi pajak PPnBM akan diberikan kepada kategori sedan 4x2 dan berkubikasi mesin kurang dari 1.500 cc. Rencananya, pemerintah akan memberi insentif diskon tarif PPnBM secara bertahap dari Maret 2021 hingga Desember 2021.