IDXChannel - Insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk mobil baru yang akan berlaku 1 Maret 2021 menjadi sentimen positif bagi saham emiten di sektor otomotif.
Insentif diberikan untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri. Insentif ini akan diterapkan bertahap mulai Maret 2021.
Analis PT MNC Sekuritas Catherine Vincentia mengatakan, insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di mana pemerintah mengestimasi produksi manufaktur otomotif bisa mencapai 81.752 unit atau Rp1,4 triliun sebagai pemasukan negara.
"Ini akan mendorong pergerakan emiten otomotif namun dengan beberapa kriteria tersebut maka tidak semua mobil yang akan terkena dampak PPnBM ini. Apalagi pemberian insentif pajak ini diberikan mulai dari Maret di mana kita harus melihat juga kebijakan pemerintah apakah sudah membaik atau belum," ujarnya pada Market Opening IDX Channel, Senin (15/2/2021).
Menurut dia, sebagian masyarakat tentu akan tetap memfokuskan dananya untuk kebutuhan pokok terlebih dahulu ketimbang membeli barang-barang tersier seperti mobil.