sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Hanya Mobil di Bawah 1500 cc yang Bebas Pajak Nol Persen

Economics editor Rista Rama Dhany
12/02/2021 10:45 WIB
Pemerintah mulai 1 Maret 2021 membebaskan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.
Catat! Hanya Mobil di Bawah 1500 cc yang Bebas Pajak Nol Persen (FOTO: MNC Media)
Catat! Hanya Mobil di Bawah 1500 cc yang Bebas Pajak Nol Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mulai 1 Maret 2021 membebaskan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Tujuan pemerintah agar industri otomotif tumbuh signifikan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengungkapkan pemberian insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Airlangga menjelaskan, tujuan pemberian insentif pajak ini untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70%.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan mengengah ke atas akan meningkat, meningkakan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” jelas Airlangga dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPnBM untuk kendaraan bermotor secara bertahap selama 9 bulan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement