“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksikan terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Airlangga. (RAMA)
Advertisement
Catat! Hanya Mobil di Bawah 1500 cc yang Bebas Pajak Nol Persen
Pemerintah mulai 1 Maret 2021 membebaskan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.

Catat! Hanya Mobil di Bawah 1500 cc yang Bebas Pajak Nol Persen (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement