sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Hanya Mobil di Bawah 1500 cc yang Bebas Pajak Nol Persen

Economics editor Rista Rama Dhany
12/02/2021 10:45 WIB
Pemerintah mulai 1 Maret 2021 membebaskan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.
Catat! Hanya Mobil di Bawah 1500 cc yang Bebas Pajak Nol Persen (FOTO: MNC Media)
Catat! Hanya Mobil di Bawah 1500 cc yang Bebas Pajak Nol Persen (FOTO: MNC Media)

Untuk tahap pertama selama 3 bulan, insentif PPnBM sebesar 100%. Artinya untuk 3 bulan pertama dari 1 Maret sampai 31 Mei 2021, pemerintah membebaskan sepenuhnya PPnBM.

Kemudian untuk tahap kedua, pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian untuk tahap ketiga, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPnBM sampai 25% dari tarif yang diberikan pada tahap ketiga.

“Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan” kata Airlangga.

Diperkirakan pemerintah akan mendapat pemasukkan sebesar Rp 1,4 triliun. Karena dengan kebijakan pembebasan PPnBM ini, berdasarkan perhitungan Kementerian Perindustrian diperkirakan akan meningkatkan produksi kendaraan mobil mencapai 81.752 unit.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement