Untuk tahap pertama selama 3 bulan, insentif PPnBM sebesar 100%. Artinya untuk 3 bulan pertama dari 1 Maret sampai 31 Mei 2021, pemerintah membebaskan sepenuhnya PPnBM.
Kemudian untuk tahap kedua, pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.
Kemudian untuk tahap ketiga, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPnBM sampai 25% dari tarif yang diberikan pada tahap ketiga.
“Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan” kata Airlangga.
Diperkirakan pemerintah akan mendapat pemasukkan sebesar Rp 1,4 triliun. Karena dengan kebijakan pembebasan PPnBM ini, berdasarkan perhitungan Kementerian Perindustrian diperkirakan akan meningkatkan produksi kendaraan mobil mencapai 81.752 unit.