Misalnya, insentif hanya diberikan untuk kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp800 juta, atau bisa saja dengan menentukan kriteria berkaitan dengan TKDN dan emisinya. Bisa juga semua rumusan tersebut dijadikan satu rumusan.
Menurut Agus, hal itu bisa saja terjadi, sebab hingga saat ini rumusan terkait pemberian insentif masih belum final.
"Formulasinya belum final. Bisa saja yang harganya di bawah Rp800 juta atau bisa juga yang berkaitan dengan TKDN, atau berkaitan dengan emisi. Atau bisa saja semua," tutur Agus.