Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meminta PTFI untuk segera menyelesaikan smelternya. Jika tidak rampung, lanjutnya, maka Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga.
Baca Juga:
"Iya (nggak bisa ekspor), makanya dikeluarin (smelter)," jelas Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (24/2/2023) lalu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ekspor tembaga konsentrat dilarang pada 2023.
(DES)