IDXChannel - Demi memberantas mafia tanah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membentuk tim khusus. Pembentukan tim ini dilakukan atas permintaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang tak ingin keberadaan mafia tanah menghambat pembangunan nasional dan memicu konflik sosial di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu mengatakan, dengan pembentukan tim ini mereka akan menindaklanjuti dugaan kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
"Kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang," kata Wiswantanu didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait permasalahan tanah di Sumatera Utara, Kamis (10/2/2022).
Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, lanjut Wiswantanu yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Untuk perkara lainnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi suaka margasatwa di Kabupaten Deli Serdang dan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," paparnya.