sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berantas Mafia Tanah, Kejati Sumut Bentuk Tim Khusus

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
11/02/2022 06:21 WIB
Demi memberantas mafia tanah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membentuk tim khusus.
Berantas Mafia Tanah, Kejati Sumut Bentuk Tim Khusus. (Foto: MNC Media)
Berantas Mafia Tanah, Kejati Sumut Bentuk Tim Khusus. (Foto: MNC Media)

Proses penyidikan dan penyelidikan dua kasus masalah tanah yang saat ini sedang berlangsung, lanjut IBN Wiswantanu apabila masyarakat menemukan dugaan mafia tanah segera laporkan dengan data dan fakta yang jelas.

Kemudian, apabila masyarakat ada menemukan adanya keterlibatan jaksa atau pegawai Kejaksaan yang memback-up mafia tanah segera laporkan.

"Jangan hanya beropini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan," tandasnya.

Kemudian, adanya pemberitaan yang menyampaikan Kejati Sumut menerima gratifikasi lahan Eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang atas nama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan Nomor SK : 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021, Kajati menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai aturan perundang-undangan.  

“Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari HGU PT PN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, seluas 10 hektar. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, kami (Kejati Sumut) akan menyelesaikan proses pensertifikatan," kata Kajati.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement