IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan tidak ada perubahan atas besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan Gaji Ke-13.
“Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4./2021).
Perlu diketahui komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.