IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menetapkan besaran gaji Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama perusahaan pelat merah.
Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45 persen dari Direktur Utama BUMN," Tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
Sementara, gaji Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5 persen dari gaji Direktur Utama perseroan negara. Untuk upah anggota Dewan Komisaris BUMN sebesar 90 persen dari upah yang diperoleh Komisaris Utama
Adapun besarnya honorarium Komisaris Utama ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.