Soemardjijo menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan.
"Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa," katanya.
"Bukan penyidik datang membawa angka, ya ga bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, kpk tidak bisa memeriksa," sambungnya.
(DES)