IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja meluncurkan pergantian nama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI menjadi ID Food. Namun, ternyata badan baru ini berada di sektor yang sama dengan Badan Pangan Nasional (BPN).
Keberadaan holding baru ini diharapkan memperkuat rantai pasok guna menuju kemandirian pangan nasional. ID Food pun digadang-gadang memperkuat posisi Badan Pangan Nasional (BPN), lembaga baru besutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021.
Baik ID Food dan BPN, kedua organisasi pelat merah ini sama-sama fokus di sektor pangan nasional. Menteri BUMN Erick Thohir menekan, Melalui ID Food, Indonesia bisa mendorong peningkatan supply chain pangan, termasuk menjaga stabilitas rantai pasok pangan dalam negeri.
"Melalui ID Food, kita dorong untuk melakukan peningkatan supply chain pangan, tantangannya adalah bagaimana menjaga stabilitas rantai pasok pangan dengan baik," ujar Erick Thohir dikutip, Kamis (13/1/2022).
Lantas, apa perbedaan ID Food dan BPN?
ID Food atau Holding BUMN Pangan merupakan perusahaan gabungan di antara enam perseroan pelat merah di sektor pangan. Adapun keenam BUMN yang dimaksud, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Berdikari, dan PT Garam. RNI sendiri bertindak sebagai induk holding.
Holding ini resmi terbentuk sejak 7 Januari 2022 lalu. Hal itu ditandai dengan pengalihan saham lima BUMN Pangan ke dalam saham RNI. Pengalihan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham RNI yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Pembentukan holding sesuai keinginan Presiden Jokowi. Dimana, Kepala Negara menginginkan Indonesia membutuhkan sebuah BUMN pangan yang kuat melalui kemandirian pangan untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, khususnya pada sektor pangan untuk peningkatan ketahanan pangan nasional.
Artinya, Holding BUMN Pangan diharapkan akan memperkuat sektor pangan secara keseluruhan dengan menggabungkan kekuatan secara bersama-sama, melalui upaya-upaya strategis mulai dari meningkatkan kapasitas produksi, perluasan akses market, hingga jaringan distribusi pangan.
Melalui Holding Pangan, pemerintah bisa mengoptimalkan aset, mengandalkan supply chain, serta penerapan teknologi dan digitalisasi bisnis. Holding selain memiliki peran untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, juga fokus pada ekosistem pangan dan meningkatkan inklusivitas petani, peternak dan nelayan.
Sementara, BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dia merupakan lembaga yang menyusun kebijakan pangan dan dilaksanakan BUMN Pangan, termasuk ID Foof dan Perum Bulog.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, terdapat sembilan jenis pangan yang dikelolah oleh BPN, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Terkait kebijakan pangan yang dilakukan BPN, ada tiga peraturan yang menjadi payung hukumnya, yaitu Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog, dan Perpres Nomor 66 tahun 2021 tentang BPN. Ketiga beleid itu saling berkaitan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Secara organisasi, BPN terbagi atas tiga kedeputian, satu sekretaris utama dan dibantu unsur pengawas selain Kepala BPN. Kedeputian pertama Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang bertugas sebagai koordinasi, perumusan kebijakan, pengendalian ketersediaan pangan hingga stabilisasi harga pangan di bidang produsen dan konsumen.
Kemudian, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang bertugas perumus kerawanan pangan dan gizi, mengendalikan kerawanan pangan, pengendalian pengelolaan bantuan pangan, hingga pengawas pemenuhan persyaratan gizi pangan dan penyusun hingga pemantau bidang kerawanan pangan dan gizi.
Ketiga adalah Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar. (TYO)