Sebagai catatan, untuk pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan tersebut transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
Seperti diinformasikan sebelumnya, pemerintah kembali merilis instruksi mendagri (Inmendagri) tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang akan berlaku hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang.
(IND)