sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Fakta Mengejutkan Dana Investasi Dibawa Kabur Rp114,9 Triliun

Economics editor Taufik Fajar
18/04/2021 11:30 WIB
OJK mencatat, kerugian investasi bodong alias ilegal dalam satu dekade terakhir, dari tahun 2011 hingga akhir 2020 lalu, mencapai Rp114,9 triliun.
Berikut Fakta Mengejutkan Dana Investasi Dibawa Kabur Rp114,9 Triliun (FOTO: MNC Media)
Berikut Fakta Mengejutkan Dana Investasi Dibawa Kabur Rp114,9 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian investasi bodong alias ilegal dalam satu dekade terakhir, dari tahun 2011 hingga akhir 2020 lalu, mencapai Rp114,9 triliun.

Berikut fakta-fakta investasi bodong berhasil bawa kabur Rp114,9 Triliun yang telah dirangkum, Minggu (18/4/2021):

1. Kerugian Tertinggi Pada 2011 Capai Rp68,6 Triliun

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan dari data tersebut, terlihat angka kerugian tertinggi terjadi di tahun 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun. Berikutnya menurun ke angka Rp7,9 triliun di tahun 2012.

Berturut-turut 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019 yaitu Rp0,2 Triliun, Rp0,3 Triliun, lalu naik Rp 5,4 Triliun, Rp 4,4 Triliun, Rp 1,4 Triliun, dan Rp4 Triliun.

"Sementara itu data tahun terakhir di Desember 2020 kerugian masyarakat terlihat menjadi Rp5,9 triliun," ujar Sardjito dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal di Jakarta (13/4/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement