sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berkas Dinyatakan P21, Indra Kenz Segera Disidang

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
23/06/2022 21:06 WIB
Berkas penyidikan kasus dugaan penipuan melalui Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lengkap atau P-21.
Berkas Dinyatakan P21, Indra Kenz Segera Disidang. (Foto: MNC Media)
Berkas Dinyatakan P21, Indra Kenz Segera Disidang. (Foto: MNC Media)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement