"Kami mengharapkan kebijakan BMAD tersebut akan dapat secara efektif mengendalikan impor HRC lebih lanjut”, ujar Widodo dalam keterangan pers, Rabu (22/6/2022).
Pengenaan BMAD, lanjut Widodo, merupakan instrumen yang banyak digunakan oleh negara-negara produsen baja dunia untuk melindungi industri dalam negeri. Negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Mexico, Thailand, Malaysia, Vietnam, India dan berbagai negara lainnya telah menerapkan aturan tersebut.
"Saat ini, pengenaan BMAD untuk produk besi dan baja yang telah berlaku antara lain Anti Dumping HRC, Hot Rolled Plate, H & I Section dan Tin Plate," tambah Widodo.
IISIA mengharapkan pemerintah juga akan menerapkan BMAD untuk produk baja lainnya baik yang merupakan usulan perpanjangan maupun usulan baru yang telah diajukan produsen baja nasional.