Saat ini, ada beberapa usulan penerapan BMAD serta Bea masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang diajukan produsen baja domestik. Usulan itu berupa Sunset Review Anti Dumping Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) dari Jepang, Korea, RRT, Taiwan dan Vietnam. Lalu, Sunset Review & Interim Review Anti Dumping HRC dari Korea dan Malaysia.
Anti Dumping Cold Rolled Stainless Steel (CRS) asal RRT, Malaysia dan Safeguard I & H Section dari Baja Paduan Lainnya. "Kami berharap dengan dikenakannya BMAD-BMAD tersebut, pasar baja industri nasional akan semakin kondusif sehingga dapat meningkatkan utilisasi dan daya saing produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja," kata dia.
Pada 22 Februari 2022, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari China. Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri. (FRI)