IDXChannel – Pemerintah akhirnya berhasil menekan impor baja dari China. Hal itu tak lepas dari peran Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan terkait bea masuk anti dumping (BMAD).
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk HRC Alloy asal China. Aturan itu berlaku efektif sejak 15 Maret 2022 lalu.
Asosiasi Besi dan Baja Nasional atau The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mencatat adanya pengurangan Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China.
Executive Director IISIA, Widodo Setiadharmaji mencatat pengenaan BMAD mengindikasikan dampak positif dalam menekan lonjakan produk impor yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade). Sejak proses penyelidikan BMAD ini, ada indikasi penurunan impor produk HRC khususnya di kuartal I- 2022 sebesar 4 persen.
"Kami mengharapkan kebijakan BMAD tersebut akan dapat secara efektif mengendalikan impor HRC lebih lanjut”, ujar Widodo dalam keterangan pers, Rabu (22/6/2022).
Pengenaan BMAD, lanjut Widodo, merupakan instrumen yang banyak digunakan oleh negara-negara produsen baja dunia untuk melindungi industri dalam negeri. Negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Mexico, Thailand, Malaysia, Vietnam, India dan berbagai negara lainnya telah menerapkan aturan tersebut.
"Saat ini, pengenaan BMAD untuk produk besi dan baja yang telah berlaku antara lain Anti Dumping HRC, Hot Rolled Plate, H & I Section dan Tin Plate," tambah Widodo.
IISIA mengharapkan pemerintah juga akan menerapkan BMAD untuk produk baja lainnya baik yang merupakan usulan perpanjangan maupun usulan baru yang telah diajukan produsen baja nasional.
Saat ini, ada beberapa usulan penerapan BMAD serta Bea masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang diajukan produsen baja domestik. Usulan itu berupa Sunset Review Anti Dumping Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) dari Jepang, Korea, RRT, Taiwan dan Vietnam. Lalu, Sunset Review & Interim Review Anti Dumping HRC dari Korea dan Malaysia.
Anti Dumping Cold Rolled Stainless Steel (CRS) asal RRT, Malaysia dan Safeguard I & H Section dari Baja Paduan Lainnya. "Kami berharap dengan dikenakannya BMAD-BMAD tersebut, pasar baja industri nasional akan semakin kondusif sehingga dapat meningkatkan utilisasi dan daya saing produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja," kata dia.
Pada 22 Februari 2022, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari China. Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri. (FRI)