"Perjanjian sedang dalam tahap penyusunan dan akan segera dilakukan laporan Keterbukaan Informasi sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan terbuka selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah perjanjian ditandatangani. Sementara untuk nilai sewa sedang ditunjuk KJPP Independen untuk menghitung nilai sewa yang layak dan wajar atas lahan yang digunakan kegiatan Formula E oleh PT Jakarta Propertindo," jelas Suparno.
Sebagaimana diketahui, lokasi sirkuit Formula E diputuskan di Ancol. Namun, beberapa waktu setelah Ancol dijadikan lokasi Formula E, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) mendapat kredit sebesar Rp1,24 triliun dari Bank DKI.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menegaskan, penandatanganan kerja sama kolaborasi bisnis Bank DKI dengan Ancol pada 20 Desember 2021 lalu terdiri dari atas Kredit Modal Kerja sebesar Rp389 miliar. Dana itu untuk tambahan modal kerja operasional Ancol yang sudah kembali melaksanakan aktivitas bisnisnya seiring dengan relaksasi pembatasan sosial di DKI Jakarta.
Selanjutnya kredit investasi sebesar Rp516 miliar untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol dan kredit investasi sebesar Rp334 miliar untuk revitalisasi dan penataan gerbang timur Ancol, pembangunan atraksi baru Bird Land, renovasi wahana-wahana Dufan, renovasi dan revitalisasi hotel Putri Duyung, serta renovasi atraksi Sea World.
“Dengan demikian penyaluran kredit tersebut tidak ada kaitannya dengan Formula E,” tegas Herry dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (24/12). (RAMA)