sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku Mulai Jumat, Kemenhub Terbitkan Empat SE Pengendalian Transportasi Saat Nataru

Economics editor Azhfar Muhammad
20/12/2021 16:59 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan agar regulasi perjalanan di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dapat berjalan dengan maksimal.
Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian  transportasi  dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri. (Foto: MNC Media)
Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan agar regulasi perjalanan di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dapat  berjalan dengan maksimal.  

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Kemenhub telah menerbitkan Empat Surat Edaran terkait pengendalian  transportasi  dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi. 

“Kita dari Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian  transportasi  dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi  dan kmi   telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE),” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati  dalam konferensi Virtual, Senin (20/12/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement