sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku Mulai Jumat, Kemenhub Terbitkan Empat SE Pengendalian Transportasi Saat Nataru

Economics editor Azhfar Muhammad
20/12/2021 16:59 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan agar regulasi perjalanan di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dapat berjalan dengan maksimal.
Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian  transportasi  dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri. (Foto: MNC Media)
Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri. (Foto: MNC Media)

Adita menuturkan  Untuk SE No 1099 mengatur regulasi transportasi di darat, unruk SE No  110 mengatur regulasi transportasi laut, dan 111 mengatur regulasi transportasi udara dan No 112 untuk kereta Api.

“Ini akan berlaku mulai 24 Desember yang merujuk pada inmendagri dan satgas. Perlu kami tegaskan kami memperketat prokes di seluruh sana prasarana,” urainya.

Untuk syarat mulai dari wajib vaksin, wajib mengantongi izin antigen, menggunakan aplikasi peduli Lindungi dengan catatan ketentuan yang telah berlaku.(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement