Adita menuturkan Untuk SE No 1099 mengatur regulasi transportasi di darat, unruk SE No 110 mengatur regulasi transportasi laut, dan 111 mengatur regulasi transportasi udara dan No 112 untuk kereta Api.
“Ini akan berlaku mulai 24 Desember yang merujuk pada inmendagri dan satgas. Perlu kami tegaskan kami memperketat prokes di seluruh sana prasarana,” urainya.
Untuk syarat mulai dari wajib vaksin, wajib mengantongi izin antigen, menggunakan aplikasi peduli Lindungi dengan catatan ketentuan yang telah berlaku.(TIA)