IDXChannel - Pemerintah memberikan aturan baru terkait kebijakan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada Selasa (8/3/2022).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers penanganan Covid-19 di Indonesia per 8 Maret 2022.
"Karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan pembaruan ini berlaku efektif sejak hari ini 8 Maret 2022," ujar Wiku Adisasmito.
Ia menyebutkan terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang tertera dalam surat edaran Satgas Nomor 11 tahun 2022 adanya pembaharuan pada syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah Indonesia diseragamkan yakni:
1. Tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin kedua atau ketiga dengan bukti sertifikat vaksin