"Sebagai tambahan terkini pintu masuk yang dapat dilalui untuk memasuki wilayah Batam dan Bintan yaitu bandar udara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Batam untuk PPLN yang akan memasuki wilayah Batam atau bandar udara raja Haji fisabilillah Pelabuhan Bintan dan Pelabuhan Tanjung pinang bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Bintan," terang Wiku Adisasmito.
Sedangkan terkait kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam Bintan dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ketiga setelah kedatangan
"Sebagai tambahan sudah tidak berlaku lagi kewajiban melakukan tes covid 19 sebelum memasuki setiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan," tegas Wiku Adisasmito.
Terkait penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan, ia merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan surat edaran Satgas Nomor 6 Tahun 2022 dimana pembaruan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022. (TYO)