sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku Travel Bubble, Ini Aturan Baru Jika Mau Melancong ke Bali hingga Batam

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
08/03/2022 19:41 WIB
Pemerintah memberikan aturan baru terkait kebijakan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Berlaku Travel Bubble, Ini Aturan Baru Jika Mau Melancong ke Bali hingga Batam. (Foto: MNC Media)
Berlaku Travel Bubble, Ini Aturan Baru Jika Mau Melancong ke Bali hingga Batam. (Foto: MNC Media)

2. Diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 baik berupa hasil tes antigen maksimum 1 x 24 jam atau hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru di samping dosis pertama dan PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit tertentu tidak dapat divaksinasi.

"Sebagai catatan ppdn yang belum bisa dikonfirmasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan. Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," ungkap Wiku Adisasmito.

Terkait protokol kesehatan pada kegiatan pariwisata dan resmi berskala internasional di wilayah Batam, Bintan dan Bali yang tertera dalam surat edaran Satgas Nomor 13 tahun 2022, Wiku mengungkapkan ada sejumlah pembaruan yakni tidak diberlakukannya kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali.

"Khusus PPLN yang tidak berdomisili di Batam Bintan dan Bali diwajibkan menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di mana kewajiban ini dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli di daerah tersebut," jelas Wiku Adisasmito.

Khusus di wilayah Bali konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal empat hari.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement