sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berstatus Level 1, 9 Daerah di Jawa Bali Ini Boleh Buka Mal Kapasitas Penuh

Economics editor Dita Angga Rusiana
19/10/2021 09:29 WIB
Sejumlah mal di sembilan daerah Jawa dan Bali ini diizinkan untuk buka dengan kapasitas penuh.
Berstatus Level 1, 9 Daerah di Jawa Bali Ini Boleh Buka Mal Kapasitas Penuh. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Berstatus Level 1, 9 Daerah di Jawa Bali Ini Boleh Buka Mal Kapasitas Penuh. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Se,entara untuk kegiaatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua. Sementara itu juga diterapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi;

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement