IDXChannel - Aturan ketat yang diberikan pemerintah Arab Saudi yang melarang jamaah di atas usia 65 tahun membuat 103 calon jemaah haji asal Kabupaten Karawang gagal berangkat haji tahun 2022.
Gara-gara pembatasan tersebut, sejumlah calon jamaah haji kecewa karena tidak jadi berangkat tanah suci, setelah lama menunggu.
"Kami mohon pengertian calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat ke Arab Saudi tahun ini karena ada aturan dari pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia diatas 65 tahun. Artinya ini kebijakan bukan dari kita tapi dari sananya. Kekecewaan sudah pasti ada dan sudah dijelaskan kepada mereka yang gagal berangkat," kata Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Deden Zenal, Kamis (12/5/22).
Menurut Deden, dengan adanya pembatasan usia maka di Karawang tercatat ada 103 calon jamaah yang seharusnya berangkat tahun 2022 akhirnya tidak bisa berangkat. Pihaknya sudah menjelaskan aturan ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi kepada jamaah yang gagal berangkat.
"Manusiawi kalau mereka kecewa. Tapi kembali lagi kalau haji itu kan panggilan Allah. Kami mohon kesadarannya karena kan banyak orang yang mampu tapi kesempatan belum ada," katanya.