Berusia di Atas 65 Tahun, 103 Calon Jamaah Asal Karawang Gagal Berangkat Haji

IDXChannel - Aturan ketat yang diberikan pemerintah Arab Saudi yang melarang jamaah di atas usia 65 tahun membuat 103 calon jemaah haji asal Kabupaten Karawang gagal berangkat haji tahun 2022.
Gara-gara pembatasan tersebut, sejumlah calon jamaah haji kecewa karena tidak jadi berangkat tanah suci, setelah lama menunggu.
"Kami mohon pengertian calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat ke Arab Saudi tahun ini karena ada aturan dari pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia diatas 65 tahun. Artinya ini kebijakan bukan dari kita tapi dari sananya. Kekecewaan sudah pasti ada dan sudah dijelaskan kepada mereka yang gagal berangkat," kata Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Deden Zenal, Kamis (12/5/22).
Menurut Deden, dengan adanya pembatasan usia maka di Karawang tercatat ada 103 calon jamaah yang seharusnya berangkat tahun 2022 akhirnya tidak bisa berangkat. Pihaknya sudah menjelaskan aturan ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi kepada jamaah yang gagal berangkat.
"Manusiawi kalau mereka kecewa. Tapi kembali lagi kalau haji itu kan panggilan Allah. Kami mohon kesadarannya karena kan banyak orang yang mampu tapi kesempatan belum ada," katanya.
Kendati gagal berangkat, Denden menyebut sejauh ini 103 calon jemaah haji tersebut tidak membatalkan keberangkatan. Sebab, ia meyakini mereka bisa mendapat prioritas di tahun berikutnya.
"Mereka masih menaruh harapan siapa tahu tahun depan bisa berangkat," katanya.
Menurut Deden, tahun 2022 Karawang mendapat kuota sebanyak 986 jemaah dan cadangan 197 orang. Kuota tersebut diambil dari calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.
Deden berharap, para calon jemaah yang gagal berangkat bisa bersabar sembari menunggu langkah strategis pemerintah agar kuota calon jemaah bisa bertambah di tahun depan. (TYO)