sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri, KCIC Sebut Konstruksi Utama Aman

Economics editor Oktorizi Alpino
11/11/2021 17:02 WIB
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan konstruksi material pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak berdampak.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan konstruksi material pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak berdampak. (Foto: MNC Media)
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan konstruksi material pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak berdampak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa penahanan terhadap Wawan dilakukan untuk kepentingan penyidikan pada kasus tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud," tambahnya.

Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau bila dirupiahkan Rp 6.580.934.150 saat ini. Awal mulanya, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement