IDXChannel - Untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bank Indonesia merilis aturan baru terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makropudensial (RPIM).
Analist FI Rating PT Pefindo, Kreshna Armand menjelaskan RPIM merupakan rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank dengan rumus. Seperti nilai pembiayaan inklusif dikurangi dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif dibagi dengan total kredit dari bank itu sendiri.
Menurut Kreshna beban inklusif ini merupakan pembiyaan dana yang diberikan bank atau kredit untuk UMKM, korporasi UMKM dan atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR).
"Nah kemudian bagaimana dengan makroprudential rasio ini dapat membantu, karena nanti kedepannya akan diwajibkan bank-bank untuk memenuhi RPIM ini, jadi akan dilihat pada akhir bulan juni 2022 dengan rasio RPIM ini minimum 20%," ujarnya pada Market Review IDXChanel, Selasa (28/9/2021).
Kreshna mengatakan, nantinya rasio RPIM ini akan meningkat secara bertahap. Kalau tahun sampai akhir tahun 2021 ini 20%, maka di tahun 2022 menjadi 25%. Jumlah tersebut akan menjadi 30% pada tahun berikutnya, 2023.