Dengan ada kebijakan terbaru ini kreshna mengharapkan fungsi intermediasi bank kedepannya bisa lebih aktif untuk mendanai sektor UMKM. Karena menurutnya sektor UMKM ini merupakan sektor yang paling mendukung pertumbuhan dan pemerataan kesejahteraan Indonesia melalui pungutan pajak.
Kreshna mengatakan kebijakan ini ingin mendorong stabilitas sistem keuangan dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas melalui pengaturan RPIM agar akses pembiayaan dan pengembangan UMKM dan PBR ini bisa meningkat.
"Jadi supaya fungsi intermediasinya bisa lebih aktif dan merata ke segala segmen," pungkasnya. (NDA)